Cara Mendaftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak. NPWP berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT, membayar pajak, dan mendapatkan fasilitas perpajakan.
Mendaftar NPWP adalah kewajiban bagi setiap orang yang memiliki penghasilan kena pajak, baik sebagai karyawan, pekerja bebas, maupun pengusaha. Selain itu, mendaftar NPWP juga memiliki banyak manfaat, seperti mempermudah pengurusan administrasi keuangan, mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, dan meningkatkan kredibilitas diri.
Untuk mendaftar NPWP, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs e-registration DJP. Cara ini lebih praktis dan efisien karena Anda tidak perlu datang ke kantor pajak dan mengantre. Anda hanya perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara mendaftar NPWP secara online:
1. Buat akun e-registration DJP
- Kunjungi situs e-registration DJP di https://ereg.pajak.go.id/login
- Pilih menu "Daftar Akun"
- Masukkan email, password, dan kode captcha
- Klik "Daftar"
- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP
- Masukkan nama, email, password, nomor handphone, pertanyaan keamanan, dan kode captcha
- Klik "Daftar"
2. Isi formulir pendaftaran NPWP
- Login ke akun e-registration DJP Anda
- Pilih menu "Pendaftaran NPWP"
- Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan status Anda (orang pribadi atau badan)
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang benar dan lengkap
- Pastikan Anda memilih status "Pusat" jika Anda masih lajang atau wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim
- Pastikan Anda memilih status "Cabang" jika Anda wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah
- Klik "Simpan"
3. Unggah dokumen pendukung
- Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan kategori wajib pajak Anda
- Dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Bagi orang pribadi karyawan atau pekerja bebas:
- Fotokopi KTP atau paspor (bagi WNA)
- Fotokopi KITAS atau KITAP (bagi WNA)
- Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha:
- Fotokopi KTP atau paspor (bagi WNA)
- Fotokopi KITAS atau KITAP (bagi WNA)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
- Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
- Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim:
- Fotokopi KTP atau paspor (bagi WNA)
- Fotokopi KITAS atau KITAP (bagi WNA)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha (jika ada)
- Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak (jika ada)
- Bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah:
- Fotokopi KTP atau paspor (bagi WNA)
- Fotokopi KITAS atau KITAP (bagi WNA)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha (jika ada)
- Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak (jika ada)
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Pastikan dokumen pendukung yang diunggah sudah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan oleh DJP
- Klik "Unggah"
4. Cetak bukti pendaftaran NPWP
- Setelah mengunggah dokumen pendukung, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran NPWP dalam bentuk PDF
- Cetak bukti pendaftaran NPWP tersebut sebagai tanda bahwa Anda sudah mendaftar NPWP secara online
- Simpan bukti pendaftaran NPWP tersebut dengan baik karena Anda akan membutuhkannya untuk mengambil kartu NPWP nantinya
5. Ambil kartu NPWP di kantor pajak
- Setelah mendaftar NPWP secara online, Anda masih harus mengambil kartu NPWP fisik di kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat usaha Anda
- Proses pengambilan kartu NPWP bisa dilakukan setelah 3 hari kerja sejak tanggal pendaftaran online
- Bawa dokumen asli yang diunggah saat pendaftaran online dan bukti pendaftaran NPWP saat mengambil kartu NPWP di kantor pajak
- Tanda terima kartu NPWP sebagai bukti bahwa Anda sudah memiliki NPWP
Itulah cara mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran tentang cara mendaftar npwp lainnya, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini.
Terima kasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Mendaftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat"